Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi
    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi mengelar Rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Babakan Anyar RT 03/08, Kel/Kec Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada hari Senin lalu (10/04/2023) Subuh dini hari.

    Dalam 27 Adegan Rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka AR (48) terlihat sekali tersangka telah mempersiapkan semua peralatan dari awal mulai rencana pembunuhan terhadap korban Nano (60) yang tak lain adalah paman dari tersangka sendiri.

    Berlatar belakang dendam pribadi tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menghunuskan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban. Korban yang tak sadar akan adanya bahaya setelah membuka pintu rumahnya akhirnya tersungkur jatuh setelah ditusuk oleh senjata tajam milik tersangka, itu semua terlihat jelas saat pelaku melakukan adegan rekonstruksi saat peristiwa pembunuhan tersebut di Mapolsek Cibadak Polres Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Melalui Kompol Ridwan Ishak diwakilkan oleh Panit I Reskrim Ipda Asep Suhriat mengatakan, pada hari ini, Jum'at (19/05/2023) kami mewakili pimpinan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan Anyar dengan melibatkan tersangka dan empat orang saksi. Selain itu kegiatan Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Pengacara yang telah disediakan oleh Negara. 

    "Dari 27 adegan Rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka AR dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri, " ungkapnya.

    Lanjutnya, setelah melihat semua adegan Rekonstruksi tersebut, tersangka AR terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    "Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun, " pungkasnya.

    kapolres sukabumi polda jabar aa dede polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Artikel Berikutnya

    Keluarga Penjualan Gorengan Dapat Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PLN IP UBP JPR Ringankan Beban Korban Bencana di Palabuhanratu

    Ikuti Kami